Aceh Documentary Film Fund 2022

Term of Reference

Film adalah gambar hidup, juga sering disebut juga movie. Gambar hidup adalah bentuk seni, bentuk popular dari hiburan dan juga bisnis. Film dihasilkan dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk hiburan dan figure palsu dengan kamera dan atau oleh animasi. (Malaky, 2004).

Film dokumenter adalah film yang mendokumentasikan kenyataan. Kunci utama dari dokumenter adalah pemenuhan realita ataupun fakta di lapangan. Film dokumenter berhubungan dengan orang-orang, tokoh, peristiwa, benda dan lokasi yang nyata. Film dokumenter ini tidak menciptakan suatu peristiwa atau kejadian namun merekam peristiwa yang sungguh-sungguh terjadi. Film dokumenter tidak memiliki tokoh peran baik dan peran jahat, konflik serta penyelesaian seperti halnya film fiksi. (Pratista, 2008).

Setelah 8 (delapan) tahun konsisten melahirkan sutradara-sutradara baru, Yayasan Aceh Dokumenter sadar bahwa perlu memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkarya lebih banyak dan meningkatkan jam terbang mereka dalam produksi film dokumenter. Ini memberi peluang besar bagi sutradara dokumenter di Aceh untuk terus menekuni profesi ini. Ditengah terbukanya akses penayangan film dokumenter pada berbagai platform, peningkatan mutu SDM adalah prasyarat untuk perkembangan film dokumenter di Aceh.

Yayasan Aceh Dokumenter berkomitmen untuk melahirkan karya-karya dokumenter baru, bermutu, bermanfaat bagi kehidupan sosial, serta dokumenter yang mampu menghadirkan bentuk baru dari perkembangan sinema. Atas dasar itu, YAD membuka kesempatan bagi pembuat film profesional untuk mengirim ide film dokumenter untuk diproduksi secara profesional. YAD membuka program Aceh Documentary Film Fund, yaitu sebuah program pendanaan film dokumenter dengan proses produksi yang profesional, sebagai batu loncatan bagi sutradara dokumenter untuk terjun ke dalam industri film dokumenter.

Syarat dan Ketentuan:

1. Tim harus memenuhi semua kriteria berikut:
  • 1.1. Pelamar/tim pernah memproduksi film dokumenter
  • 1.2. Tim terdiri atas (minimal) sutradara, kameramen, dan editor
  • 1.3. Pelamar harus berdomisili di Aceh.
  • 1.4. Pelamar/tim harus mengikuti timeline produksi yang ditentukan Yayasan Aceh Dokumenter
2. Film harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
  • 2.1. Film harus dishooting di Aceh (Ide film dokumenter berasal dari Aceh)
  • 2.2. Film berdurasi tidak lebih dari 40 menit
3. Pelamar harus mengirim proposal (dalam 1 file pdf) yang meliputi:
  • Biografi sutradara dan foto diri
  • Biografi produser dan foto diri
  • Sinopsis
  • Treatment
  • Director’s Statement 
  • Timeline Produksi
  • Link film dokumenter yang pernah dibuat (boleh trailer)