Film adalah gambar hidup, juga sering disebut juga movie. Gambar hidup adalah bentuk seni, bentuk popular dari hiburan dan juga bisnis. Film dihasilkan dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk hiburan dan figure palsu dengan kamera dan atau oleh animasi. (Malaky, 2004).
Film dokumenter adalah film yang mendokumentasikan kenyataan. Kunci utama dari dokumenter adalah pemenuhan realita ataupun fakta di lapangan. Film dokumenter berhubungan dengan orang-orang, tokoh, peristiwa, benda dan lokasi yang nyata. Film dokumenter ini tidak menciptakan suatu peristiwa atau kejadian namun merekam peristiwa yang sungguh-sungguh terjadi. Film dokumenter tidak memiliki tokoh peran baik dan peran jahat, konflik serta penyelesaian seperti halnya film fiksi. (Pratista, 2008).
Film (medium audio visual) juga bagian dari kehidupan sehari-hari pelajar, terutama siswa/i Sekolah Menengah Atas. Siswa/i menyerap apa yang empirik di realita kemudian menjadikannya sebagai asas berpikir epistemik dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dalam hal ini, Yayasan Aceh Dokumenter mencoba mengisi ruang pendidikan tersebut dengan melatih siswa/i untuk berpikir kritis terhadap realita yang mereka hadapi sehari-hari.
Yayasan Aceh Dokumenter berkomitmen untuk melahirkan karya-karya dokumenter baru, bermutu, bermanfaat bagi kehidupan sosial, serta dokumenter yang mampu menghadirkan bentuk baru dari perkembangan sinema. Atas dasar itu, YAD membuka kesempatan bagi pembuat film profesional untuk melibatkan siswa/I Sekolah Menengah Atas dalam proses produksi film dokumenter. YAD membuka program Aceh Documentary Junior Film Fund, yaitu sebuah program pendanaan film dokumenter yang memfokuskan pada perlibatan siswa/I Sekolah Menengah Atas dalam proses produksi film sebagai bagian dari pendidikan kritis bagi mereka.
1.1. Pelamar/tim pernah memproduksi film dokumenter
1.2. Sutradara film harus siswa Sekolah Menengah Atas/ Sederajat (maksimal kelas XI dan dibuktikan dengan kartu pelajar)
1.3. Tim terdiri atas (minimal) sutradara, kameramen, dan editor
1.4. Pelamar berdomisili di Aceh.
1.5. Pelamar harus mengikuti timeline produksi yang ditentukan Yayasan Aceh Dokumenter
2.1. Film harus dishooting di Aceh (Ide film dokumenter berasal dari Aceh)
2.2. Film berdurasi tidak lebih dari 40 menit
Subscribe to our newsletter to receive updates about our programs, events, and latest films.